"Mudah-mudahan besok jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
Abubakar berharap pria yang memproklamirkan diri sebagai capres 2009 ini memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pak Kalau dipanggil paksa bagaimana? "Misal ini pemanggilan kedua tidak datang. Nanti pada waktu panggilan ketiga, panggilan diserahkan sambil dibawa orangnya," kata Abubakar.
Mabes Polri menetapkan Rizal sebagai tersangka pada 8 Januari 2008. Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada fakta di persidangan terdakwa Ferry Juliantono yang mengaitkan Menko Ekuin era Gus Dur tersebut dengan aksi demo anarkis di depan kampus Atma Jaya 24 Juni 2008. (aan/iy)











































