Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hashim membayar denda Rp 10 juta karena melanggar Pasal 28 huruf a UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yaitu tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat Benda Cagar Budaya.
Namun menurut majelis hakim yang diketuai oleh Saparudin Hasibuan, tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Alasannya adalah saat Hashim membeli dari kolektor Hugo Kreijger, keenam arca tersebut dilengkapi dengan surat dari Raja Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dan BP3 Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kemudian hari kedua surat tersebut diketahui palsu. Dalam persidangan pencurian dan pemalsuan enam arca koleksi Museum Radya Pustaka, Heru Suryanto mengaku kedua surat itu dia buat sendiri. PN Surakarta tertanggal 30 Juni 2008 telah menyatakan kedua surat tersebut palsu.
"Yang berwenang menyatakan keaslian surat adalah pengadilan. Pengadilan baru menyatakan surat tersebut palsu pada 30 Juni 2008, sedangkan keenam arca itu telah disita polisi dari rumah terdakwa pada Desember 2007. Dengan demikian saat benda itu dimiliki terdakwa, terdakwa tidak berkewajiban mendaftarkannya," ujar Saparudin membacakan vonis.
Atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Hashim langsung menyatakan menerima. Setelah persidangan adik Prabowo Subiantor itu meninggalkan PN Surakarta dengan penjagaan ketat sejumlah pengawalnya sehingga tidak bisa dimintai pendapatnya.
(mbr/nrl)











































