"Semua gubernur melakukan itu," kata Sutiyoso di sela-sela safari di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/1/2009).
Menurut dia, pungutan tersebut berdasarkan surat keputusan menteri. Aturan itu terbit sebelum tahun 2005. "Apa yang dilakukan saya sudah sesuai aturan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pergub nomor 118 tahun 2005, seluruh perangkat daerah dari level gubernur hingga camat menerima sejumlah dana dari upah pajak daerah dan PBB, termasuk jajaran anggota DPRD ikut menerima tunjangan dari upah pajak tersebut.
Jumlahnya rata-rata Rp 2 juta per bulan dari upah pajak PBB dan Rp 5 juta per bulan dari upah pajak daerah. Per tahun jumlahnya Rp 2 miliar untuk PBB. (ndr/aan)











































