Antony Zeidra Ajukan Banding

Divonis 4,5 Tahun

Antony Zeidra Ajukan Banding

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 09:39 WIB
Antony Zeidra Ajukan Banding
Jakarta - Eks anggota DPR Antony Zeidra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Antony menilai vonis tersebut tidak adil.

"Kita akan banding," kata kuasa hukum Antony, Maqdir Ismail, kepada detikcom, Rabu (14/1/2009).

Alasan pengajuan banding tersebut, kata Maqdir, lebih kepada masalah waktu
hukuman. Maqdir menilai, putusan majelis hakim yang memvonis kliennya
lebih lama dibanding anggota dewan Hamka Yandhu yang divonis 3 tahun itu tidak adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pada dasarnya setuju dengan pertimbangan, hanya lama hukuman saja," ujar Maqdir.

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Antony selama
4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan
pada 7 Januari 2009.

Antony terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
korupsi karena berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu, Antony terbukti telah menerima uang masing-masing sebesar Rp 500 juta dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) milik BI terkait penyelesaian BLBI secara politis dan amandemen UU BI.
(mad/aan)


Berita Terkait