"Kita akan banding," kata kuasa hukum Antony, Maqdir Ismail, kepada detikcom, Rabu (14/1/2009).
Alasan pengajuan banding tersebut, kata Maqdir, lebih kepada masalah waktu
hukuman. Maqdir menilai, putusan majelis hakim yang memvonis kliennya
lebih lama dibanding anggota dewan Hamka Yandhu yang divonis 3 tahun itu tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Antony selama
4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan
pada 7 Januari 2009.
Antony terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
korupsi karena berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, Antony terbukti telah menerima uang masing-masing sebesar Rp 500 juta dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) milik BI terkait penyelesaian BLBI secara politis dan amandemen UU BI.
(mad/aan)











































