"MA tidak bisa menginstruksikan para hakim agar menggunakan UU Pers, karena setiap hakim memiliki independensi," ujar Hakim Agung MA Harifin A Tumpa saat berdialog dengan AJI di kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2008).
Namun MA mengaku dalam menangani perkara pers MA telah mengedepankan hak jawab seperti diatur UU Pers. Harifin juga menyarankan, agar lebih melindungi pers sebaiknya AJI mendorong revisi UU Pers dengan memasukkan sanksi-sanksi pidana dan memperbaiki mekanisme penyelesaian perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya Majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers. Merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek," ujar Harifin.
Mantan Ketua AJI Indonesia Heru Hendratmoko menyambut baik SEMA tersebut. Heru menyatakan bersyukur setelah berdialog dengan MA beberapa waktu lalu, akhirnya MA mengeluarkan SEMA tersebut.
"SEMA tersebut sangat berguna karena menjadi landasan operasional para hakim yang akan memutus perkara pers, sehingga tidak salah dalam memilih saksi ahli," kata Heru.
(rdf/mpr)











































