"Itu kan versi Kejaksaan," ujar Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko kepada detikcom usai acara Seminar Sehari ILUNI FH UI di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (13/1/2009).
Menurut Danang, untuk menguji kebenaran hal itu harus ada pihak ketiga yang dilibatkan. Dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang melakukan audit.
"Mudah-mudah tidak seperti catatan BPK selama 2004-2007 yang hasilnya disclaimer (tidak bisa diaudit)," tambahnya.
Menurut Danang, disclaimer terjadi karena banyak kejanggalan-kejanggalan dalam laporan. Hal inilah yang dinilai ICW rawan untuk diselewengkan.
"Salah satunya adanya rekening yang disimpan atas nama pribadi," tambahnya.
Hingga kini kasus ICW versus kejagung masih terus berlanjut. Kejaksaan telah mengadukan dua orang pengurus (Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari) ke kepolisian karena tuduhan mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
Kejaksaan merasa tersinggung saat ICW menyatakan institusi kejaksaan belum menyetorkan uang sitaan dari koruptor ke kas negara. Padahal, lanjut Danang, apa yang dilakukan ICW selama ini pada dasarnya agar institusi kejaksaan memiliki kepercayaan publik.
Β
"Kita itu ingin mendorong kejaksaan agar lebih dipercaya oleh masyarakat," tandasnya.
(ape/gah)











































