negara. Uang hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut disalurkan lewat dua pintu, ada yang langsung disetor ke kas negara ada yang dikembalikan melalui BUMN.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap meliputi denda dan biaya perkara serta uang pengganti sudah disetorkan ke kas negara," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji saat acara Seminar Sehari Iluni FH Universitas Indonesia, di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).
Sedangkan, lanjut Hendarman, uang yang dikembalikan ke negara melalui lembaga/BUMN. Uang ini berasal dari tersangka saat proses penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3,149 Trilliun berasal dari lingkungan Kejagung dan Rp 70 miliar berasal dari lingkungan Kejati se-Indonesia," terang Hendarman.
Kejaksaan juga menerangkan, penanganan perkara selama tahun 2008 ada sebanyak 1.266 perkara korupsi yang sudah pada tingkat penyidikan, dan 1.076 perkara yang telah masuk ke tahap penuntutan. (ape/gah)











































