"Iya, gubernur yang harus tanggung jawab. Dalam hal ini kan kita berkaitan dengan kebijakan yang acuannya Pergub," ujar Ade saat meninggalkan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2009).
Menurut Ade, seluruh insentif yang diperoleh anggota DPRD dari upah pajak tersebut adalah berdasarkan Pergub No 28 dan no 118 tahun 2005. Dalam aturan tersebut, seluruh perangkat daerah dari level gubernur hingga camat menerima sejumlah dana dari upah pajak daerah dan PBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ade mengaku, jajaran anggota DPRD ikut menerima tunjangan dari upah pajak tersebut. Jumlahnya rata-rata Rp 2 juta per bulan dari upah pajak PBB dan Rp 5 juta per bulan dari upah pajak daerah.
"Itu selama 2005-2007. Per tahun jumlahnya Rp 2 miliar untuk PBB dan Rp 5 miliar untuk pajak daerah. Itu dibagi 75 orang," jelasnya.
Sebelumnya, wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana upah pajak. Menurut Haryono, diduga ada beberapa pihak yang seharusnya tidak menerima dana tersebut namun tetap menikmatinya. Hingga saat ini belum jelas siapa pihak lain yang dimaksud Haryono. (mad/gah)











































