Manan Sinaga yang diperiksa sebagai tersangka, mengakui telah menerima uang yang diakuinya sebagai dana kesejahteraan.
"Dia menerima tapi bukan uang Sisminbakum, harus digarisbawahi bahwa itu uang dari koperasi yang merupakan uang kesejahteraan. Uang yang 6 persen itu dibagi-bagi," ujar kuasa hukum Samsudin, Sabas Sinaga usai pemeriksaan kliennya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2009)
Selain itu, menurut Sabas, kliennya juga membenarkan adanya presentasi pembagian dana
access fee dari program Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sabas membantah jika dikatakan kliennya telah menerima dana Sisminbakum. Dana yang diterima kliennya menurutnya dana yang memang dibagikan berdasarkan kebiasaan di ditjen AHU.
"Itu melainkan merupakan kebiasaan di situ (Ditjen AHU), dan itu merupakan uang kesejahteraan. Sebelum Pak Samsudin ada di situ, aturan itu memang sudah ada," ungkapnya.
Mengenai materi pemeriksaan sendiri, Sambas mengaku pihaknya belum ditanyai mengenai
perubahan pasal dalam UU Perseroan nomor 1 tahun 1995 yang dirubah ke UU nomor 40 tahun 2007 seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Jampidsus Marwan Effendy.
"Memang itu ada perubahan, termasuk masalah Sisminbakum ini. Tapi tadi belum sampai
kesana, tadi baru masalah pembagian saja, prosentase koperasi dengan dirjen AHU dan
koperasi dengan PT SRD. Itu memang ada," pungkasnya.
(nov/gah)










































