Kelompok Teroris Palembang Diancam Pidana Hukuman Mati

Kelompok Teroris Palembang Diancam Pidana Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 18:25 WIB
Kelompok Teroris Palembang Diancam Pidana Hukuman Mati
Jakarta - Kelompok teroris Palembang menjalani sidang perdana. Mereka diancam hukuman mati, karena melanggar pasal pidana terorisme.

"Didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU No 15 tahun 2003," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (13/1/2009).

3 Terdakwa tersebut yakni Muhamad Hasan alias Fajar (warga Singapura), Ali Masyudi, dan Wahyudi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haswandi, dan hakim anggota Ahmad Salihin, serta Arta Theresia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa merupakan anggota Jamaah Islamiyah. Ditemukan barang bukti berupa senjata api, dan 6 butir peluru," tambah jaksa.

Para terdakwa dalam kelompok Palembang ini dinilai mengotaki rencana pengeboman di sebuah Kafe Bedudal di Bukit Tinggi, Sumbar pada 2007.

"Kita lihat nanti, sekarang baru dakwaan kami baru menyusun eksepsi," imbuh pengacara terdakwa Idrus Djafar usai sidang.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 20 Januari 2009.

Sementara itu persidangan 7 terdakwa lainnya ditunda. Mereka yang dipisah dalam 3 berkas itu adalah Ani Sugandi, Sukarso Abdilah, Sugiarto, Agustiawarman, Heri Purwanto, Abdurrahman Taib, dan Ki Agus Muhamad Toni.

Ketua Hakim untuk terdakwa Ani dan Sukarso, yakni Suharto menunda persidangan karena para terdakwa dan penasihat hukum baru menerima berkas.

"Sesuai KUHAP, berkas semestinya sudah diterima 3 hari sebelum persidangan," tandas Suharto.
(ndr/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads