Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melayangkan surat ijin pemeriksaan terhadapa AA ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona membenarkan rencana tersebut.
"Mekanismenya kita mengirim surat itu melalui Mabes Polri. Surat permohonannya sudah kita buat, tinggal kita serahkan ke Mabes. Kalau sudah ada ijin, secepatnya kita periksa," ujar Daniel Tifaona ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dikatakan Daniel, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah KPU DKI Jakarta, Koperti Wilayah III, Universitas Mercubuana, Sudin Kependudukan Jakarta Barat serta saksi ahli lainnya. (mei/ken)











































