Uji Materi Pasal Parliamentary Threshold Didaftarkan ke MK Rabu

Uji Materi Pasal Parliamentary Threshold Didaftarkan ke MK Rabu

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 16:42 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi akan mengajukan berkas permohonan uji materi (judicial review) UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/1/2009) besok. Pengajuan uji materi ini terkait ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5 persen bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPR.

Kesepuluh parpol itu adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Patriot (PP), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Persatuan Daerah (PPD). Selain 10 parpol yang mengajukan uji materi melalui YLBHI ini juga adalah 179 orang calon anggota legislatif dan 234 anggota partai polituk.

"Posisi permohonan uji materi ini sama sekali bukan untuk mempersoalkan pilihan kebijakan, tapi mempersoalkan pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk UU yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua YLBHI Patra M Zen dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah perwakilan kesepuluh parpol itu di kantornya Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Patra, pasal yang akan diuji materi karena bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 202 ayat (1 UU No 10/2008 yang berbunyi, 'Parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR'. Pasal tersebut dianggap sewenang-wenang yang dilakukan oleh pembentuk UU.

Pembentuk UU, lanjut Patra, tidak mendasarkan perumusan ketentuan pasal pada prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi, tapi hanya berdasarkan argumentasi kekuasaan semata. "Telah terjadi pertentangan antara parliamentary threshold dengan asa pemilu proporsionalitas, keterwakilan dan derajat keterwakilan yang lebih baik seperti tersirat dalam penjelasan UU Pemilu," jelasnya.

Patra menegaskan, aturan ambang batas suara 2,5 persen ini akan berimbas hangusnya suara rakyat atau aspirasi pemilih. "Dengan adanya rumusan Pasal 202 untuk perwujudan kedaulatan rakyat tersebut tidak akan tercapai, karena batas ambang itu membatasi kesempatan parpol dan caleg," tegasnya.

Patra menambahkan, parliamentary threshold merupakan wujud kepentingan parpol besar. "Ini merupakan siasat pembentukan UU untuk menyembunyikan ketidakadilan bagi parpol dan caleg di luar parpol besar dan anggotanya banyak memperoleh tambahan suara," pungkasnya. (zal/nrl)


Berita Terkait