DPR: Capres Harus Lewat Parpol

Uji Materi UU Pilpres

DPR: Capres Harus Lewat Parpol

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 16:29 WIB
Jakarta - Uji materi UU Pilpres oleh capres independen bertujuan agar setiap orang bisa maju menjadi presiden tanpa melalui partai politik. Namun DPR menilai hanya partai politik yang dapat mengajukan calon presidennya dalam pemilu.

"Eksplisit dinyatakan UUD 1945, pasal 6A ayat (2), diusulkan parpol dan gabungan parpol. Kami tidak bisa keluar dari penafsiran ini. Dengan demikian hanya parpol institusi yang berhak ajukan calon presiden," ujar kuasa hukum DPR, Lukman Hakim Syaifudin.

Hal ini disampaikan Lukman saat memberi keterangan pada persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lukman, tidak bisa semua orang memperjuangkan aspirasi sendiri. Ini hakekat keberadaan parpol, yang fungsinya memperjuangan aspirasi kumpulan orang-orang sepaham. "Sama sekali tidak ada bias kepentingan politik," cetusnya.

Fadjroel Rahman yang mencapreskan diri lewat jalur independen melakukan uji materi pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 (1) UU No 42 Tahun 2008 karena dianggap bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. (did/nrl)


Berita Terkait