"Eksplisit dinyatakan UUD 1945, pasal 6A ayat (2), diusulkan parpol dan gabungan parpol. Kami tidak bisa keluar dari penafsiran ini. Dengan demikian hanya parpol institusi yang berhak ajukan calon presiden," ujar kuasa hukum DPR, Lukman Hakim Syaifudin.
Hal ini disampaikan Lukman saat memberi keterangan pada persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadjroel Rahman yang mencapreskan diri lewat jalur independen melakukan uji materi pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 (1) UU No 42 Tahun 2008 karena dianggap bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. (did/nrl)











































