Kejagung Periksa 2 Tersangka Sisminbakum

Kejagung Periksa 2 Tersangka Sisminbakum

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 15:54 WIB
Kejagung Periksa 2 Tersangka Sisminbakum
Jakarta - Kejaksaan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus sisminbakum di Ditjen AHU Depkum HAM. Hari ini tersangka Dirjen AHU Samsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus diperiksa tim penyidik.

"Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas, untuk kita mintai keterangan tambahan," ujar Jampidsus Marwan Effendy melalui telepon, Selasa (13/1/2009).

Menurut Marwan, pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan pembuatan UU Perseroan dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum di Depkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa dalam UU Perseroan itu hanya satu pasal yang diubah, tapi pasalnya tidak," jelas Marwan.

Marwan menambahkan, perubahan pasal itu diduga dilakukan untuk menggiring para notaris untuk menggunakan akses Sisminbakum.

Menurut kuasa hukum Samsudin Manan, Sabas Sinaga, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan yang ke tiga kali. "Ini pemeriksaan yang ketiga," katanya di Gedung Bundar Kejagung.

Sedangkan pemeriksaan yang sama juga berlangsung terhadap Zulkarnain Yunus di LP Cipinang. "2 Orang diperiksa, salah satunya Pak ZY di LP Cipinang karena dia dipidana," pungkas Marwan.

(nov/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads