"Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas, untuk kita mintai keterangan tambahan," ujar Jampidsus Marwan Effendy melalui telepon, Selasa (13/1/2009).
Menurut Marwan, pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan pembuatan UU Perseroan dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum di Depkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menambahkan, perubahan pasal itu diduga dilakukan untuk menggiring para notaris untuk menggunakan akses Sisminbakum.
Menurut kuasa hukum Samsudin Manan, Sabas Sinaga, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan yang ke tiga kali. "Ini pemeriksaan yang ketiga," katanya di Gedung Bundar Kejagung.
Sedangkan pemeriksaan yang sama juga berlangsung terhadap Zulkarnain Yunus di LP Cipinang. "2 Orang diperiksa, salah satunya Pak ZY di LP Cipinang karena dia dipidana," pungkas Marwan.
(nov/nrl)











































