"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun," kata Kapolsek Sukawati, Gianyar, Bali AKP Aria Bima Viasa kepada wartawan, Selasa (12/1/2009).
Selama menjalani pemeriksaan, kondisi bocah ini sangat menyedihkan. Ia tampak murung dan sedih.
Polisi pun menangani kasus pencurian ini dengan cara yang persuasif. Namun polisi tetap melanjutkan kasus ini karena korban pencurian tidak terima dengan aksi nekat bocah SD ini.
"Korban tidak terima karena tersangka telah mengacak-acak isi rumahnya," katanya.
Dalam pengakuannya, tersangka telah mencuri sebanyak delapan kali di rumah yang berbeda tetapi di lokasi yang sama. Warga di pemukiman Perumahan Puri Candra Asri Biaung, Batubulan, Sukawati, Gianyar juga mengaku pernah disantroni maling.
"Biasanya anak ini mencuri siang hari saat penghuni rumah pergi," ujarnya.
Karena tersangka masih kecil, selama menjalani pemeriksaan, polisi menitipkannya di rumah tahanan anak di Gianyar. "Kita tidak tega menitipkan dia di ruang tahanan polsek atau polres karena dia masih kecil. Kasihan anak itu karena kelihatan masih kecil sekali," demikian Bima. (gds/djo)











































