Sosialisasi yang pertama itu dihadiri pemilik gedung dan pengusaha dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/1/2009).
"Di sini ada berapa puluh ribu pengusaha, penyewa gedung? Saya tidak mungkin mendatangi satu per satu. Mungkin ada leaflet dan surat kepada perusahaan-perusahaan itu," kata mantan Komandan Batalyon Armada Pertahanan Udara Sektor 6 Kodam Jaya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Pri itu juga menjanjikan insentif bagi kantor yang menerapkan sistem jam masuk kantor itu. "Dia akan merasakan Jakarta jadi lebih lancar, bisnis juga jadi lebih enak," ujarnya sambil tertawa.
Sebelumnya Pri optimistis, kebijakan baru itu akan diberlakukan pada 2009. Karyawan swasta di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara dianjurkan masuk pukul 07.00 WIB, Jakarta Timur dan Jakarta Barat pukul 08.00 WIB. Sedangkan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, jumlah pekerja terbanyak berada di Jakarta Selatan yakni 51 persen, sementara Jakarta Pusat 30 persen, Jakarta Barat 9 persen, Jakarta Timur dan Jakarta Utara masing-masing 5 persen.
(ken/iy)











































