"Hari ini kami dengan puluhan tim pengacara dari Rizal mendatangi Bareskrim berkaitan dengan adanya perubahan status klien kami dari saksi menjadi tersangka. Kepentingan kami adalah meminta klarifikasi terhadap perubahan status itu," ujar salah seorang pengacara Rizal, Sirra P Prayuna, di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (13/1/2009).
Pengacara akan menanyakan kepada penyidik apa dasar dan landasan hukum sehingga kliennya ditetapkan menjadi tersangka. Status tersangka akan menghambat pencalonan Rizal sebagai presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasehat hukum saat ini sedang mengkaji judicial review terhadap ketentuan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena menurut tim, pasal tersebut merupakan peninggalan kolonial.
"Di mana setiap perbedaan sikap politik dengan pemerintah kemudian orang itu dikriminalisasikan,"imbuhnya.
Apakah akan menggugat balik? "Kita belum berpikir ke arah sana," jawabnya. (gus/iy)











































