Peristiwa itu terjadi Senin (12/1/2009). Kontraktor tersebut sedang mengerjakan proyek bangunan di Grand Indonesia di Jalan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang masih dalam penyelidikan itu, mengambil barang-barang milik kontraktor yang digunakan sebagai bahan baku bangunan.
Barang-barang yang diambil berupa Stad 3/4 inci sebanyak 64 buah, Stad 1 inci sebanyak 7 buah dan two way valve sebanyak 36 buah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain membenarkan adanya kejadian tersebut. "Pelakunya masih diselidiki. Kasus ini ditangani oleh Polsek Tanah Abang," ujar Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (13/1/2009). (mei/nrl)