Demikian disampaikan Hendarman sebelum mengikuti acara seminar sehari ILUNI FH Universitas Indonesia (UI) di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (13/1/2009).
"Sejauh jaksa bisa membuktikan, hal itu diterima," kata Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
atas vonis bebas masih dimungkinkan. "Kalau dilihat dari pasal 244 (KUHAP) memang tidak bisa, tapi dalam praktek peradilan dimungkinkan," ujarnya.
Muchdi Pr divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008. Hakim menilai Muchdi tidak terbukti bersalah menyuruh Pollycarpus membunuh Munir.
Atas vonis bebas itu, Kejagung mengajukan permohonan kasasi untuk vonis bebas Muchdi Pr di PN Jaksel pada Senin 12 Januari 2009. (ape/aan)











































