"Kita lebih siap menggugat Kejagung dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) daripada ikut gendang Kejagung yang melanggar hukum," kata salah satu kuasa hukum Muchdi, Mahendradatta, kepada detikcom, Senin (12/1/2009) malam.
Mahendra menegaskan, dengan diajukannya kasasi itu, Kejagung telah melanggar pasal 244 KUHAP bahwa terhadap seseorang yang divonis bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang sama pernah dilakukan PN Denpasar waktu menolak mengirim berkas PK kedua Amrozi Cs, karena dalam KUHAP juga disebutkan PK hanya satu kali," jelas Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), tim pengacara Amrozi ini.
Dan kalau MA tetap menerima berkas PK itu, Mahendra mengatakan, maka sangat jelas adanya tekanan pada peradilan. Tekanan tersebut menyebabkan lembaga peradilan tidak konsisten terhadap kebijakan-kebijakannya.
Lantas kapan gugatan akan didaftarkan? "Butuh waktu karena ini perdata. Itulah enaknya Kejagung atau Polri nggak bisa dipidanakan," pungkasnya.
(irw/nrl)











































