Muchdi Pr Siap Gugat Kejagung

Muchdi Pr Siap Gugat Kejagung

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 09:40 WIB
Muchdi Pr Siap Gugat Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait kasus kematian aktivis HAM Munir. Pihak mantan terdakwa Muchdi Pr pun siap menggugat Kejagung atas digunakannya upaya hukum tersebut.

"Kita lebih siap menggugat Kejagung dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) daripada ikut gendang Kejagung yang melanggar hukum," kata salah satu kuasa hukum Muchdi, Mahendradatta, kepada detikcom, Senin (12/1/2009) malam.

Mahendra menegaskan, dengan diajukannya kasasi itu, Kejagung telah melanggar pasal 244 KUHAP bahwa terhadap seseorang yang divonis bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, lanjutnya, jika ingin konsisten untuk menjaga kepastian hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menolak mengirim berkas jaksa dalam perkara Muchdi. Hal yang sama pernah dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar pada pengajuan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati Bom Bali, Amrozi Cs.

"Hal yang sama pernah dilakukan PN Denpasar waktu menolak mengirim berkas PK kedua Amrozi Cs, karena dalam KUHAP juga disebutkan PK hanya satu kali," jelas Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), tim pengacara Amrozi ini.

Dan kalau MA tetap menerima berkas PK itu, Mahendra mengatakan, maka sangat jelas adanya tekanan pada peradilan. Tekanan tersebut menyebabkan lembaga peradilan tidak konsisten terhadap kebijakan-kebijakannya.

Lantas kapan gugatan akan didaftarkan? "Butuh waktu karena ini perdata. Itulah enaknya Kejagung atau Polri nggak bisa dipidanakan," pungkasnya.
(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads