"Ya kita ajukan, Memori banding sudah disiapkan JPU," ujar Wakil Ketua KPK
Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2009).
Bibit menerangkan, pertimbangan pengajukan banding dikarenakan ada perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan jaksa penuntut umum. Hal dinilai ganjil, karena hakim biasanya selalu memutus berdasarkan dasar yang diajukan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kapan banding diajukan, Bibit menjawab, "Sebelum masa habis batas
banding," tambahnya.
Sebelumnya, Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun, pada Rabu 7 Januari 2009 pekan lalu. Dalam pertimbangan hakim, Hamka dan Antony terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni keduanya bukan pihak yang menggerakkan aliran dana BI.
Selain itu kedua terdakwa juga tidak dihukum membayar uang pengganti. Hakim
hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah
dikembalikan ke KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar.
(ape/irw)











































