KPK Pastikan Banding Vonis HY dan AZA

Aliran Dana BI

KPK Pastikan Banding Vonis HY dan AZA

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 23:22 WIB
KPK Pastikan Banding Vonis HY dan AZA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan terhadap Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Saat ini berkas memori banding sudah siap diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Ya kita ajukan, Memori banding sudah disiapkan JPU," ujar Wakil Ketua KPK
Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2009).

Bibit menerangkan, pertimbangan pengajukan banding dikarenakan ada perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan jaksa penuntut umum. Hal dinilai ganjil, karena hakim biasanya selalu memutus berdasarkan dasar yang diajukan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hakim ada perbedaan persepsi, biasanya dari dulu tidak seperti itu," jelas Bibit.

Mengenai kapan banding diajukan, Bibit menjawab, "Sebelum masa habis batas
banding," tambahnya.

Sebelumnya, Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun, pada Rabu 7 Januari 2009 pekan lalu. Dalam pertimbangan hakim, Hamka dan Antony terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni keduanya bukan pihak yang menggerakkan aliran dana BI.

Selain itu kedua terdakwa juga tidak dihukum membayar uang pengganti. Hakim
hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah
dikembalikan ke KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar.
(ape/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads