"Ada usul untuk mempengaruhi dari keputusan di KPPU lewat email tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2009).
Menurut Sarjono, email tersebut dikirim kepada M Iqbal sebelum keduanya ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta pada 17 September 2008 lalu. Isinya, lanjut Sarjono, belakangan diketahui mirip dengan keputusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 yang berisi Astro harus terus melakukan siaran di PT Direct Vision demi kepentingan pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saksi Benedictus mengakui tentang adanya pengiriman email tersebut. Namun ia tidak bisa memastikan apakah email tersebut merupakan bentuk interfensi terhadap putusan KPPU.
"Saya hanya bertugas mengirim dan menuliskan apa yang pak Billy inginkan," ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri tersebut akan kembali digelar Jumat, 17 Januari 2009. Agendanya, jaksa akan memanggil anggota KPPU Benny Pasaribu, Tadjuddin Nur Said, dan Maria Tri Anggraini untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (mad/rdf)











































