Jaksa Ajukan Bukti Keterlibatan Billy Dalam Putusan KPPU

Sidang Suap KPPU

Jaksa Ajukan Bukti Keterlibatan Billy Dalam Putusan KPPU

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 18:05 WIB
Jakarta - Sedikit demi sedikit kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal oleh mantan Presdir PT First Media Billy Sindoro mulai terkuak. Kali ini jaksa mengajukan bukti email yang dikirim oleh Billy melalui asistennya Benedictus Sulaiman.

"Ada usul untuk mempengaruhi dari keputusan di KPPU lewat email tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2009).

Menurut Sarjono, email tersebut dikirim kepada M Iqbal sebelum keduanya ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta pada 17 September 2008 lalu. Isinya, lanjut Sarjono, belakangan diketahui mirip dengan keputusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 yang berisi Astro harus terus melakukan siaran di PT Direct Vision demi kepentingan pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang dikutip saudara Iqbal untuk dimasukkan dalam putusan KPPU," imbuhnya.

Sementara itu, saksi Benedictus mengakui tentang adanya pengiriman email tersebut. Namun ia tidak bisa memastikan apakah email tersebut merupakan bentuk interfensi terhadap putusan KPPU.

"Saya hanya bertugas mengirim dan menuliskan apa yang pak Billy inginkan," ungkapnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri tersebut akan kembali digelar Jumat, 17 Januari 2009. Agendanya, jaksa akan memanggil anggota KPPU Benny Pasaribu, Tadjuddin Nur Said, dan Maria Tri Anggraini untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (mad/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads