"Penyidik Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Jasman Panjaitan, di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (12/1/2009).
Barang bukti yang diterima jaksa terdiri dari tiga buah meja judi, uang tunai sekitar Rp 100 juta dan kartu permainan. Para tersangka akan dijerat pasal pasal 303 dan pasal 303 KUHP dengan lama hukuman 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Dir I Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haitii membenarkan berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Seluruh berkas 13 orang tersangka itu dijadikan satu atas nama Gerard Pattirajawane dkk.
"Oleh jaksa 9 tersangka dititipkan di Rutan Salemba, dan 4 lainnya di Rutan Pondok Bambu," ujar dia.
Kasus ini terungkap pada 24 Oktober 2008. Proses hukumnya sempat heboh akibat dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam lolosnya tiga orang bandar judi yang berlangung di kamar nomor 296 Hotel Sultan, Jl. Sudirman, Jakarta.
(lh/iy)











































