Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Hal ini dinilai perlu untuk pengembangan kasus aliran dana BI.
"KPK kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis HY (Hamka) dan AZA (Antony). Tapi ini masih kemungkinan," ujar Ketua KPK Antasari Azhar usai diskusi di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Senin (1/12/2008).
Antasari menjelaskan akan mengajukan banding karena pertimbangan hakim yang digunakan dalam vonis tersebut. "Kalau kita tidak banding akan berdampak sulitnya kita mengusut kasus yang lain," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun. Dalam pertimbangan hakim, Hamka dan Antony terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni keduanya bukan pihak yang menggerakkan aliran dana BI. Sementara dakwaan primer dan subsider yakni sebagai motor pencairan dana BI tidak terbukti.
(rdf/iy)