"Saya belum bisa komentar. Itu harus ada kajian-kajian dulu," kata pria yang akrab disapa Foke di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2009).
Menurut dia, mobil dinas diberikan untuk menunjang operasionalisasi tugas pokok dan fungsi Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang tugasnya sedang tidak ada, Anda mau suruh kemana mobil-mobil itu?," lanjut Foke.
Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi mengeluarkan peraturan yang pada
intinya melarang pejabat di lingkungannya membawa pulang mobil dinas. Kendaraan bisa dipakai hanya untuk kegiatan operasional saja. Hal itu dilakukan antara lain untuk mengurangi kemacetan.
Sementara itu, terobosan terbaru Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan yakni dengan memajukan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 menjadi pukul 06.30 WIB. (alf/aan)










































