"Meminta Kejagung untuk menarik laporannya kepada Mabes Polri terhadap Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari dari ICW, demi menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan yang saat ini semakin dipertanyakan," ujar Deputi Sekjen Transparency International (TI) Indonesia Rezki S Wibowo dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (12/1/2009).
Selain itu, lanjut Rezki, TI Indonesia meminta Kejagung agar menghormati semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dilindungi UU. Kejagung seharusnya bisa menggunakan hak jawab atas pemberitaan di koran Rakyat Merdeka mengenai pernyataan kedua anggota ICW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezki mengatakan, tindakan pelaporan Kejagung merupakan tindakan kontra produktif terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang digencarkan Presiden SBY.
"Tindakan hukum yang berlebihan. Serta tidak mencerminkan semangat reformasi dan keterbukaan yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah dan juga institusi Kejaksaan," imbuhnya.
Tindakan pelaporan Kejagung tersebut, lanjut Rezki, justru akan membuat masyarakat bertanya tentang kebenaran pernyataan Emerson dan Illian tersebut. Justru akan menurunkan kredibilitas Kejagung yang sudah rendah dan menjadi semakin buruk di mata masyarakat.
"Kejagung seharusnya bisa melihat secara arif dan introspektif terhadap isu yang diangkat dalam pemberitaan tersebut. Bukan sebaliknya mengambil sikap membela diri dan tidak proporsional," tegasnya. (gus/iy)











































