"Kita sudah sita motor milik AS," kata Kasat Tindak Pidana Korupsi Polda
Metro Jaya Kombes Pol, Aris Munandar. kepada detikcom, Senin (12/1/2009).
Menurut Aris, motor tiger itu disita saat penggeledahan rumah AS. Namun, Aris enggan memberikan alamat rumah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi ditangkap karena diduga melakukan penggelapan pajak kesejahteraan guru
senilai Rp 23 miliar di Sudin Dikdas dan Dikmenti Jaksel, periode Januari 2008
hingga Juni 2008.
Awalnya, Pujiono selaku Bendahara Sudin Dikdas Jaksel menceritakan perihal
kesulitannya mengurus pajak tersebut kepada Staff Seksi Olahraga Jaksel,
Purnomo. Pada suatu ketika, Purnomo bertemu Edi dan menceritakan hal
tersebut.
Edi lalu menawarkan kepada Pujiono melalui Purnomo untuk membayarkan pajak tersebut melalui Edi. Purnomo kemudian diberi bonus sebesar Rp 2 miliar oleh Edi. (mei/aan)











































