Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu akhirnya ditunda dengan alasan ketiga saksi sedang menjalankan tugas lembaga .
"Ketiga saksi tersebut tidak bisa hadir karena saat ini DPR sedang dalam masa reses," ujar JPU M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat keterangan kunjungan kerja tersebut dikirim ke KPK yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPR yang bernomor 13D/PIM/II/2008-2009," jelasnya.
Ketiga saksi dari anggota DPR Komisi IV di atas diduga ikut menerima uang dari Pemprov Sumsel terkait proses alih fungsi hutan dengan jumlah total uang sebesar Rp 5 miliar.
Sidang yang dipimpin hakim Edward Patinasarani ini kembali digelar pada Senin (19/1/2009) pukul 15.00 WIB. Saksi yang diajukan JPU dari Pemrov Sumsel. (gus/nrl)











































