Majelis Hakim Kunjungi 7 Titik di Bandara Adi Sucipto

Sidang Kasus Kecelakaan Garuda

Majelis Hakim Kunjungi 7 Titik di Bandara Adi Sucipto

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 14:27 WIB
Majelis Hakim Kunjungi 7 Titik di Bandara Adi Sucipto
Yogyakarta - Sidang lanjutan kecelakaan pesawat Garuda GA 200 berlangsung tertutup di tempat kejadian pPerkara (TKP) di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Majelis hakim dan semua pihak mengunjungi 7 titik di bandara tersebut.

"Ada tujuh lokasi yang kita kunjungi termasuk bangkai pesawat," kata salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Muslim SH kepada wartawan seusia sidang di terminal kedatangan Adi Sucipto, Senin (12/1/2009).

Menurut Muslim sidang pertama digelar di PN Sleman, kemudian majelis hakim menskors sidang untuk melihat TKP. Tujuannya adalah untuk menyakinkan semua pihak dan mengecek jatuhnya pesawat pertama kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan izin dari komandan operasional Adi Sucipto lanjut Muslim, rombongan yang menggunakan minbus dengan dikawal ketat Provost TNI AU itu mendatangi menara Air Traffic Control (ATC). Di menara ATC hanya tiga orang yang diperbolehkan masuk ke menara. Dari tempat ini, selanjutnya rombongan menuju kantor meteorologi yang mengetahui kondisi cuaca saat ini.

"Setelah itu kita juga melihat landasan tempat di mana pesawat pertama kali mendarat dan poin return pendaratan," kata Muslim.

Dia mengatakan di Delta Area ditemukan 1 velg dan 2 tutup ban pesawat. Setelah itu majelis hakim juga melihat ujung landasan sebelah timur sebelum pesawat mendarat di areal persawahan. Sebelum berhenti di sawah pesawat menabrak pagar pembatas bagian timur, kemudian meloncat dari jalan di sisi timur. "Setelah meloncat pesawat baru berhenti di persawahan," katanya.

Rombongan juga melihat bangkai pesawat yang masih disimpan di kawasan Adi Sucipto. Di tempat itu, majelis melihat moncong pesawat sudah rusak karena menabrak pagar di ujung timur landasan. Check list yang ada di kokpit pesawat juga masih utuh. "Pecahan kokpit ditemukan di dekat ruang VIP penumpang," katanya.

Sidang dengan terdakwa Pilot Marwoto Komar ini rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 27 Januari. Sidang mendatang akan menghadirkan saksi ahli dan pilot senior.
(bgs/djo)


Berita Terkait