"Jaksa melanjutkan kesalahan prosedural. Di UU jelas disebutkan, bebas tidak ada
kasasi," kata kuasa hukum Muchdi, Lutfi Hakim, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta, Senin (12/1/2009).
Lutfi mengatakan, tidak ada pertimbangan yang memenuhi ketimpangan yang berlaku. Pertimbangan majelis solid dan valid," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tahun 1983, yakni atas dasar mencari keadilan.
"Produk itu rezim orde baru dan produk itu tidak bisa mengesampingkan atau
mengalahkan UU (KUHAP pasal 244). Jadi ketentuan serupa itu menyimpang dari
peraturan yang berlaku," papar dia.
Untuk itu, Lutfi mengaku saat ini masih akan menunggu. "Wait and see. Baru setelah
mendapat memori kasasi, baru kami akan berbicara," kata Lutfi. (ndr/aan)











































