Pengacara Muchdi: Jaksa Salah Prosedur

Kejagung Kasasi

Pengacara Muchdi: Jaksa Salah Prosedur

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 14:16 WIB
Pengacara Muchdi: Jaksa Salah Prosedur
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kasasi atas vonis bebas eks Deputi V BIN Muchdi Pr. Langkah ini dinilai apriori oleh pengacara Muchdi.

"Jaksa melanjutkan kesalahan prosedural. Di UU jelas disebutkan, bebas tidak ada
kasasi," kata kuasa hukum Muchdi, Lutfi Hakim, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta, Senin (12/1/2009).

Lutfi mengatakan, tidak ada pertimbangan yang memenuhi ketimpangan yang berlaku. Pertimbangan majelis solid dan valid," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai landasan yang digunakan Kejagung yakni putusan dalam Mahkejapol
tahun 1983, yakni atas dasar mencari keadilan.

"Produk itu rezim orde baru dan produk itu tidak bisa mengesampingkan atau
mengalahkan UU (KUHAP pasal 244). Jadi ketentuan serupa itu menyimpang dari
peraturan yang berlaku," papar dia.

Untuk itu, Lutfi mengaku saat ini masih akan menunggu. "Wait and see. Baru setelah
mendapat memori kasasi, baru kami akan berbicara," kata Lutfi. (ndr/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads