Hal tersebut diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Sutadji di kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2009).
"Korban tewas yang dibenarkan pihak berwenang seperti Syahbandar, mendapat perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku dan ahli warisnya akan memperoleh Rp 25 juta per korban," kata Sutadji. Dia juga mengatakan, siap membayar santunan tersebut secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas gabungan masih terus melakukan pencarian para korban. Untuk sementara, baru 22 korban selamat yang ditemukan. Polisi juga masih menyelidiki sebab-sebab kecelakaan maut tersebut.
(djo/djo)











































