Korban Tewas Dapat Santunan Rp 25 Juta

KM Teratai Prima Tenggelam

Korban Tewas Dapat Santunan Rp 25 Juta

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 13:53 WIB
Korban Tewas Dapat Santunan Rp 25 Juta
Parepare - Korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Teratai Prima bakal mendapat santunan asuransi Jasa Raharja. Untuk korban tewas akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan korban luka parah Rp 10 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Sutadji di kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2009).

"Korban tewas yang dibenarkan pihak berwenang seperti Syahbandar, mendapat perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku dan ahli warisnya akan memperoleh Rp 25 juta per korban," kata Sutadji. Dia juga mengatakan, siap membayar santunan tersebut secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KM Teratai Prima tenggelam dalam perjalanan pelayaran Parepare-Samarinda, yakni di sekitar perairan Baturoro, Selat Makassar, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Akibat peristiwa itu, diperkirakan lebih dari 200 orang menjadi korban.

Petugas gabungan masih terus melakukan pencarian para korban. Untuk sementara, baru 22 korban selamat yang ditemukan. Polisi juga masih menyelidiki sebab-sebab kecelakaan maut tersebut.

(djo/djo)


Berita Terkait