"Kapal sudah diperingatkan. Tapi dia merasa yang lebih baik dalam medan. Jadi meskipun diberi warning, dia tetap jalan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.
Hal ini disampaikan Jusman dalam jumpa pers di Gedung Departemen Perhubungan, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(SIB) yang dikeluarkan Syahbandar dari Administrator Pelabuhan (Adpel).
Namun, kata dia, Syahbandar tidak bisa memaksa jika nakhoda tetap ngotot menjalankan
kapalnya.
Bukankah sebagai otoritas pelabuhan atau regulator seharusnya bisa memaksa
untuk tidak mengizinkan kapal tersebut berlayar? "Kalau Syahbandar mengizinkan itu ada surat pernyataannya, bahwa segala tanggung jawab itu dipikul nakhoda," sabut Abdul.
Ketika ditanya apakah ada tekanan dari pemilik kapal, Abdul menjawan tidak tahu.
Dari data yang dimiliki Ditjen Hubla, kapal itu memiliki panjang 50,4 meter, lebar 9,36 meter dan tinggi 3,75 meter. Berat kotor 747 gross ton, dan berat ersihnya 225 gross ton. Kapal itu adalah kapal kargo yang diberi dispensasi memuat penumpang. Kapal tersebut dimiliki PT Bunga Teratai Samarinda.
"Kapal layak laut. Masuk dok terakhir bulan 3 (Maret) tahun lalu. Kapal ini buatan tahun 1999," kata Abdul Gani.
Saat tenggelam, menurut manifes kapal itu mengangkut 250 penumpang, 17 awak
kapal dan 274 ton kargo. Kapal tenggelam setelah terkena angin puting beliung
dan terjangan ombak setinggi 3 sampai 4 meter dari lambung kiri. (nwk/aan)










































