"Jamdatun belum menerima salinan putusannya, baru terima laporannya lewat
telepon dari Pak Joseph," ujar Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2009).
Menurut Jasman, diperkirakan salinan putusan tersebut baru akan diterima kejaksaan dalam waktu 2-3 hari mendatang . Setelah itu, barulah kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut dengan mempertimbangkan juga besarnya biaya yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
untung ruginya," tambah Jasman. (nov/rdf)











































