"Pendapat tim penasihat hukum tidak dapat diterima karena dalam dakwaan kawan peserta dari seorang atau beberapa orang terdakwa tidaklah harus berstatus sebagai terdakwa," kata jaksa Zet Tadung Alo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/1/2009).
Berdasar putusan MA no. 2/K/KR/1969 tertanggal 22 September 1969, dinyatakan untuk memeriksa pengadilan tidak perlu menunggu diajukannya terlebih dahulu pelaku utama dalam perkaranya. Di dalam kasus ini, adalah Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan yang diduga terlibat suap proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun faktanya status Syahrial Oesman saat ini masih sebagai saksi," gugat Kanon.
Chandra Antonio Tan adalah direktur PT. Chandra Tex Indo Arta yang menjadi rekanan Pemprov Sumsel dalam proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk keperluan proyek itu, dilakukan pembebasan sebagian areal hutan lindung di Kabupaten Banyu Asin.
Tapi izin alih fungsi lahan hutan lindung, memerlukan rekomendasi dari DPR-RI. Terkait keluarnya surat rekomendasi, Chandra diduga mengucurkan uang pelicin senilai Rp 5 miliar pada sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI periode 1999-2004. Di antaranya pada Yusuf Erwin Faizal, Sarjan Taher, Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, dan Fachri Andi Leluasa. (lh/iy)











































