"Yang bersangkutan (Emerson Junto dan Illian Detasari) dong yang mengatakan itu. Kita akan pertimbangkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (12/1/2009).
Menurut Jasman, Kejagung melaporkan kedua anggota ICW tersebut semata-mata untuk menjaga citra Kejaksaan dan agar pembangunan kerja Kejaksaan optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman mengatakan, memang ada pihak-pihak yang ingin melemahkan Kejagung. Karena itu pihaknya ingin memberikan pembelajaran hukum di masyarakat.
"Kita ingin pembelajaran hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Lalu memberikan kritik yang elegan, beretika, bermartabat dan bertanggung jawab agar tidak salah dan menghina," tegasnya.
Kejagung melaporkan dua orang ICW yakni Emerson Junto dan Illian Detasari dengan nomor laporan TBL/I/2009/siaga-II tanggal 7 Januari 2009. Dalam koran Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009, keduanya menyatakan Kejagung tidak menyetorkan semua sitaan uang korupsi.
Dengan begitu, Kejagung turut menyerahkan koran Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009 sebagai bukti ke Mabes Polri. (gus/iy)











































