Penghapusan Fraksi DPR Bisa Lewat Revisi UU Susduk

Penghapusan Fraksi DPR Bisa Lewat Revisi UU Susduk

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 11:20 WIB
Jakarta - Wacana penghapusan fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik di DPR kembali muncul setelah pernah mencuat di awal periode Reformasi 1998. Hal ini bisa direalisasikan dengan revisi UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sekarang sedang dibahas DPR.

"Kalau mau dihapus masuknya lewat revisi UU Susduk, karena pada UUD 1945 tidak diatur DPR harus diisi oleh parpol," jelas pakar hukum tata negara Indonesia Legal Round Table, Irman Putra Sidin, saat dihubungi detikcom, Senin (12/1/2009).

Irman meyakini, para anggota dewan akan senang dengan usulan revisi tersebut. Karena para wakil rakyat tersebut akan terbebas dari tekanan elit-elit partai dalam menjalankan tugas kedewanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin ada kemauan politik dari para anggota, karena mereka akan terbebas dari tekanan partai lewat para elit-elitnya. Belum lagi mereka tidak akan diperas partai lagi," tegas dosen hukum tata negara Universitas Indonusa Esa Unggul ini.

Irman menjelaskan, fraksi di DPR pada prakteknya telah mereduksi makna kedaulatan rakyat yang termaktub pada UUD 1945. Parpol, kata dia, seharusnya hanya menjadi medium dalam Pemilu untuk menempatkan wakil rakyat di Parlemen dan tidak ikut dalam proses di parlemen.

"Seperti rakit yang hanya mengantarkan sampai seberang, kemudian balik lagi. Ini penting karena faktanya rakyat tidak merasakan manfaat dari wakilnya yang menyandang identitas parpol di parlemen," pungkasnya.

(lrn/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads