"Kalau mau dihapus masuknya lewat revisi UU Susduk, karena pada UUD 1945 tidak diatur DPR harus diisi oleh parpol," jelas pakar hukum tata negara Indonesia Legal Round Table, Irman Putra Sidin, saat dihubungi detikcom, Senin (12/1/2009).
Irman meyakini, para anggota dewan akan senang dengan usulan revisi tersebut. Karena para wakil rakyat tersebut akan terbebas dari tekanan elit-elit partai dalam menjalankan tugas kedewanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menjelaskan, fraksi di DPR pada prakteknya telah mereduksi makna kedaulatan rakyat yang termaktub pada UUD 1945. Parpol, kata dia, seharusnya hanya menjadi medium dalam Pemilu untuk menempatkan wakil rakyat di Parlemen dan tidak ikut dalam proses di parlemen.
"Seperti rakit yang hanya mengantarkan sampai seberang, kemudian balik lagi. Ini penting karena faktanya rakyat tidak merasakan manfaat dari wakilnya yang menyandang identitas parpol di parlemen," pungkasnya.
(lrn/iy)