Sidang Kasus Kecelakaan Garuda Digelar Tertutup di Bandara Adi Sucipto

Sidang Kasus Kecelakaan Garuda Digelar Tertutup di Bandara Adi Sucipto

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 11:08 WIB
Sidang Kasus Kecelakaan Garuda Digelar Tertutup di Bandara Adi Sucipto
Yogyakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan pesawat Garuda dengan terdakwa Pilot Marwoto kembali digelar. Usai membuka sidang, majelis hakim membawa terdakwa ke Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Seperti biasa, awalnya sidang dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (12/1/2009).Β  Namun beberapa saat sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, Sri Andini, para peserta sidang kemudian meninggalkan PN Sleman menuju Bandara Adi Sucipto untuk menggelar sidang di sana.

Seluruh peserta sidang berangkat ke Bandara Adi Sucipto dengan menggunakan sebuah minibus. Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan pun langsung bergegas mengikuti rombongan sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sesampainya di Bandara Adi Sucipto, wartawan dilarang mendekat lokasi sidang oleh petugas provost TNI AU. Para petugas beralasan sidang dilakukan secara tertutup. Mereka hanya mengizinkan peserta sidang yang masuk ke areal bandara.

"Maaf ini perintah atasan. Kalau wartawan masih mendekat, sidang tidak akan dilanjutkan," ujar seorang petugas TNI AU.

Sejumlah wartawan yang mencoba mendekat pagar di dekat TKP juga dilarang. Wartawan hanya berdiri dengan jarak sekitar 20 meter dari pagar di sisi selatan Bandara Adi Sucipto itu.

Informasi yang diperoleh detikcom, sidang yang digelar di Bandara Adi Sucipto itu dimulai dari titik pertama kali pesawat GA 200 yang mengalami kecelakaan itu mendarat. Sidang kemudian akan dilanjutkan ke titik-titik lainnya, sampai ke tempat berhenti dan terbakarnya pesawat naas tersebut. (bgs/djo)


Berita Terkait