"Ini baru pengajuan permohonan kasasi, jadi nanti dulu," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (12/1/2009).
Ritonga mengatakan, pengajuan permohonan kasasi dilakukan oleh Cirus Sinaga pukul 09.20 WIB di PN Selatan, Jalan Ampera Raya. "Jaksanya ada, sudah di PN Selatan sekarang. Sudah diajukan," lanjut Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung hakim, tidak ada waktu untuk menentukan itu," katanya.
Sementara itu, Ketua JPU persidangan Muchdi, Cirus Sinaga mengatakan akta permohonan kasasi sudah ditandatangani oleh JPU dan diserahkan ke PN Selatan. "Sudah saya teken akta permohonan kasasi dengan nomor 02/akta.pid/2009/=9 Jakarta Selatan," ujar Cirus.
Cirus permohonan itu diterima oleh Lilis Juaningsih selaku panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, jaksa menilai putusan PN Selatan untuk Muchdi tidak murni. (nov/ken)










































