Kejaksaan Ajukan Permohonan Kasasi ke PN Jaksel

Muchdi Pr Divonis Bebas

Kejaksaan Ajukan Permohonan Kasasi ke PN Jaksel

- detikNews
Senin, 12 Jan 2009 10:57 WIB
Kejaksaan Ajukan Permohonan Kasasi ke PN Jaksel
Jakarta - Akhirnya jaksa mengajukan permohonan kasasi untuk vonis bebas Muchdi Pr oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan masih menunggu tanggapan hakim mengenai permohonan tersebut.

"Ini baru pengajuan permohonan kasasi, jadi nanti dulu," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (12/1/2009).

Ritonga mengatakan, pengajuan permohonan kasasi dilakukan oleh Cirus Sinaga pukul 09.20 WIB di PN Selatan, Jalan Ampera Raya. "Jaksanya ada, sudah di PN Selatan sekarang. Sudah diajukan," lanjut Ritonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena baru mengajukan permohonan kasasi, Ritonga enggan membeberkannya secara rinci. Ritonga juga tidak bisa memastikan, berapa lama putusan hakim terhadap permohonan itu akan keluar.

"Tergantung hakim, tidak ada waktu untuk menentukan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua JPU persidangan Muchdi, Cirus Sinaga mengatakan akta permohonan kasasi sudah ditandatangani oleh JPU dan diserahkan ke PN Selatan. "Sudah saya teken akta permohonan kasasi dengan nomor 02/akta.pid/2009/=9 Jakarta Selatan," ujar Cirus.

Cirus permohonan itu diterima oleh Lilis Juaningsih selaku panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa menilai putusan PN Selatan untuk Muchdi tidak murni. (nov/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini