"Kalau masalah datang atau tidak untuk diperiksa, saya menunggu perintah dari pengacara saya," ujarnya usai deklarasi Dwitunggal Pemimpin Perubahan Rizal Ramli-Erros Djarot di Sabuga, Jalan Tamansari, Minggu (11/1/2009).
Ketika disinggung bagaimana jika dirinya ditahan, Rizal hanya menjawab hal itu diserahkan kepada pihak yang berwenang. "Yang mengaturnya adalah petugas-petugas mulia," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini terbiasa dicekal dan dizalimi. Ini bukan hal yang penting. Yang penting adalah perubahan terhadap Indonesia. Bagaimana memikirkan nasib rakyat Indonesia di masa akan datang," tandasnya.
Seperti diketahui, seharusnya Rizal Ramli diperiksa oleh polisi pada Kamis pekan lalu ((8/1/2009). Namun karena saat itu Rizal tengah berada di Bangka-Belitung, maka pemeriksaan akan dilakukan lagi pada 15 Januari mendatang. Namun pihak Rizal mengaku belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan kedua tersebut.
Mabes Polri menetapkan Rizal sebagai tersangka pada 31 Desember 2008. Surat itu diberikan pada Rizal pada 5 Januari 2008.
Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dalam perkara tindak pidana penghasutan. Ia diduga bertanggungjawab dalam demo penolakan kenaikan harga BBM tahun lalu. (ern/ern)











































