Jakarta - Kemenangan Hutomo Mandala Putra (Tommy Suaharto) dalam permohonan banding di Pengadilan Tinggi Guernsey, London, Inggris tampaknya cukup meyakinkan. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Tommy dengan suara bulat.
"Majelis hakim memutus dengan suara bulat," ujar sumber
detikcom yang enggan disebut namanya, Sabtu (10/1/2008) malam.
Menurut sumber tersebut, tiga hakim yang mengadili perkara itu adalah Geoffrey Robert Rowland QC (ketua), Geoffrey Charles Vos QC, dan Clare Patricia Montgomery QC. Putusan yang terdiri dari 33 halaman itu dibacakan hari Jumat, 9 Januari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena putusan yang memenangkan Tommy tersebut, Pemerintah Indonesia terpaksa menerima dihentikannya pembekuan aset Tommy sebesar 36 juta Euro di Banque National de Paris (BNP) Paribas yang ditengarai sebagai hasil korupsi. Sejauh ini Pemerintah belum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Ulang (
motion of reconsideration) atas putusan tersebut.
(sho/anw)