Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Guernsey, London, Inggris memenangkan banding Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Pemerintah Indonesia pun terpaksa gigit jari karena harus merelakan dihentikannya pembekuan uang Tommy senilai Rp 36 juta Euro atau sekitar Rp 540 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
"Banding dia dikabulkan, jadi pembekuan diakhiri," ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda kepada detikcom, Sabtu (10/1/2008) malam.
Namun Joseph mengaku belum menerima salinan tertulis putusan tersebut. "Pertimbangan dan sebagainya belum saya terima. Mereka kan baru libur, mungkin Senin sore baru saya terima," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan komentar. "Saya belum dapat laporan lengkap. Jadi belum bisa komentar. Mungkin senin," ujarnya saat dihubungi lewat telepon.
(sho/anw)