"Itu mekanisme staf untuk mengkaji berbagai aspek penyidikan dan penegakkan hukum," ujar Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Boy Salamudin ketika dihubungi wartawan, Sabtu (10/01/2009).
Menurut Boy, langkah pengkajian yang dilakukan oleh jajarannya belum final. Nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Riau dan pimpinan Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan yang digunakan pasal-pasal lingkungan hidup dengan kehutanan. Kita mencoba dengan alternatif lain, ada tidak kemungkinan celah-celah hukum lain yang dapat digunakan kalau misalnya praperadilannya itu Polisi kalah," terang jenderal bintang satu tersebut.
Apakah berarti Polisi sudah berpikir kalah? "Kita kan kalau menghadapi sesuatu, kita menang atau kita kalah. Kalau menang bagaimana Kalau kalah bagaimana," kata Boy
Namun Boy menolak untuk menerangkan perihal undang-undang apa yang akan
digunakan nantinya. "Saya belum bicara teknis. Saya laporkan dulu, biar nanti Pak Kabareskrim (Komjen Pol Susno Duaji) yang menentukan," tandasnya. (ddt/sho)











































