"Jadi jawabannya tingkatkan kemampuan internal bukan menghapuskannya," kata
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Jumat (9/1/2008).
Zainal mengatakan program itu tidak cukup digantikan hanya dengan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi. Namun komitmen itu harus dituangkan menjadi suatu sistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mencontohkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Korupsi hanya sebuah slogan dan menjadi macan kertas.
"Itu dashyat tapi tidak dituangkan ke dalam sistem, hanya jadi macan kertas. Hanya slogan tapi tidak operasional," jelasnya.
Akademisi Fakultas Hukum UGM ini juga pesimis jika kejaksaan hanya mengganti slogan tapi tidak menciptakan mekanisme sistemnya.
"Saya pesimis jika hanya mengganti slogan tapi tidak diciptakan mekanismenya, karena hanya akan menjadi susunan kata bukan perbuatan," tandas Zainal.
Program 5-3-1 adalah dalam satu tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menyelesaikan 5 kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) 3 dan cabang Kejari 1.
Program itu dihapus karena tak mencapai hasil yang mengembirakan. Dan gantinya adalah semangat dan komitmen untuk memberantas korupsi. (mpr/nwk)











































