"Pengungkapan terhadap pembunuhan pembela HAM Munir benar-benar kembali ke titik nol dengan vonis hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa Muchdi PR," kata Direktur Manejerial Imparsial Rusdi Marpaung dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (10/1/200).
Menurut Ucok, sapaan akrab Rusdi Marpaung ini, keputusan bebas Muchdi PR telah mengabaikan sejumlah kesaksian yang terungkap di muka persidangan mengenai keterlibatan Muhcdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibebaskannya Muchdi dari segala tuntutan keterlibatannya atas kematian Munir, lanjut Ucok, menjadi pukulan yang menyedihkan bagi penegakan HAM di Tanah Air. Keputusan itu kembali memperpanjang rantai impunitas (kekebalan hukum) yang telah di wariskan dari rezim ke rezim dan merupakan bentuk nyata dari konservatisme negara.
Ucok juga menerangkan, penegakan HAM Tahun 2008 menurut Imparsial merupakan satu rangkaian tahun kelabu bagi penegakan HAM di Indonesia. Kembalinya konservatisme negara dalam Pemerintahan SBY-JK tercermin dari sejumlah peristiwa pengingkaran terhadap jaminan HAM baik hak-hak sipil politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Konservatisme negara muncul secara serempak dari lembaga kepresidenan atau eksekutif, lembaga legislatif dan yudikatif. Penguatan negara secara serempak ini merupakan bentuk nyata bahwa negara tidak ingin melakukan kewajibannya dalam rangka melindungi, memajukan, memenuhi dan menghormati nilai-nilai HAM yang diamanatkan konstitusi.
"Alhasil, Indonesia di masa mendatang dikhawatirkan akan kembali pada masa gelap orde baru," ungkapnya.
Ditambahkan Ucok, sikap konservatisme ditandai dengan penguatan negara melalui pengabaian HAM sebagai bagian dari kebijakan-kebijakan negara. Konservatisme negara juga ditandai dengan sikap negara yang afirmatif terhadap upaya penghalangan pengungkapan kejahatan HAM
yang juga dilakukan oleh negara.
Imparsial mengingatkan tentang beberapa kasus yang diduga melibatkan aparat keamanan negara yang terjadi di masa lalu dan tidak pernah selesai. Misalnya, kasus pelanggaran HAM pada peristiwa Talangsari (Lampung), kasus Kerusuhan Mei 1998, kasus pelanggaran HAM di Aceh, kasus penculikan aktivis, kasus Alastlogo, dan kasus kekerasan polisi di Bengkalis.
"Yang terjadi negara justru melakukan pembelaan dan justru mendukung sikap yang menghalangi upaya keadilan. Negara mulai menafikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu sebagai bagian dari usaha mempertahankan kewibawaan negara dan bukan sebagai bentuk kejahatan," tandasnya. (zal/nwk)










































