Diduga Puluhan Miliar Anggaran Kabupaten Belu NTT Diselewengkan

Diduga Puluhan Miliar Anggaran Kabupaten Belu NTT Diselewengkan

- detikNews
Sabtu, 10 Jan 2009 04:53 WIB
Jakarta - Miliaran rupiah uang negara dan dana bantuan luar negeri diduga telah disalah gunakan oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2002 sampai 2008 lalu.

Hal ini dikatakan oleh Wan Dellinuf Nahak, Ketua Lembaga Pelayanan Pengaduan
Masyarakat (LPPM) Kabupaten Belu, kepada detikcom melalui telepon, Jumat
(9/1/2009).

Penyalahgunaan terbesar dilakukan terhadap uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 18 miliar yang hingga saat ini belum dibayarkan dan diduga disalahgunakan pejabat setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, ada juga penyalahggunaan anggaran pembangunan sarana olah raga sebesar Rp 13 miliar, dan mark up proyek pengadaan bahan oksigen concentrator pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu yang merupakan bantuan luar negeri sebesar Rp 4,8 miliar.

Pernyimpangan lainnya ditemukan pada dana penataan Pasar Baru Atambua Tahap I Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 8,6 miliar. Dalam laporannya tersebut, LPPM
menemukan bukti, dana pembangunan pasar tersebut telah cair sebesar 20 persen namun proyeknya sendiri belum dikerjakan sama sekali.

Dellinuf mengatakan penyalahgunaan anggaran pemerintahan Kabupaten Belu sebagian besar dilakukan selama masa pemerintahan Bupati Belu Drs. Joachim Lopez pada periode 2004-2008.

"Praktek korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur oleh para kroni Bupati Joachem, dari mulai pejabat pemerintahan sampai kepala kelurahan, bahkan RT dan RW," kata Dellinuf.

Dellinuf menambahkan, kecenderungan perilaku korupsi semakin meningkat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah 2009-2014. Atas berbagai dugaan korupsi tersebut, LPPM telah melaporkannya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Desember 2008 lalu dan memintanya untuk
segera menindaklanjuti.

"Rencananya akan datang dua orang KPK untuk menindaklanjuti temuan ini," katanya.

Dalam laporannya kepada KPK tersebut, LPPM juga melampirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Denpasar tanggal 25 Juni 2005 lalu. Di laporan tersebut dimuat adanya realisasi perjalanan dinas pejabat yang tidak didukung bukti yang lengkap sebesar Rp 1,6 miliar, laporan pendapatan bagi hasil pajak/hasil bukan pajak yang tidak tepat sebesar Rp 2,7 miliar, dan berbagai penyimpangan lainnya.

Menurut Delllinuf, sebelumnya LPPM telah melaporkan berbagai penyimpangan
tersebut kepada Kejaksaan NTT. "Namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,
sehingga kami melaporkannnya kepada KPK, "jelasnya. (ron/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini