"Diputus 7 Januari 2008 lalu, dengan pidana menjadi 16 tahun penjara," kata Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja ketika dihubungi wartawan, Jumat(9/1/2009).
Sebelumnya, Azmun divonis PN Tipikor 11 tahun penjara kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), di Kabuapten Pelalawan, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Madya menambahkan majelis hakim memperkuat semua pertimbangan hakim di PN Tipikor. Majelis hakim menilai jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai Rp 1,2 trilun Vonis yang lebih berat ini, imbuh dia, untuk memberikan efek jera.
"Karena terbukti ada penggundulan hutan," jelas dia.
Majelis hakim banding yang memutus perkara Azmun diketuai Yanto Kartono Mulyo dengan angggota adalah Madya Suhardja, Abdul Rahman Hasan, Surya Jaya, dan Anik Sumindriatni.
Pada 16 September 2008 lalu, selain menjatuhkan pidana 11 tahun
penjara, PN Tipikor juga mewajibkan Azmun membayar denda sebesar Rp 500
juta dan kewajiban uang pengganti korupsi Rp 12, 367 miliar. Menurut
hakim PN Tipikor yang diketuai Kresna Menon, Azmun terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melawan hukum, yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang
(UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKI. "Kita menunggu
dulu salinan putusannya," ujar Johan.
(ndr/nwk)











































