"Ada inisialnya P," kata kuasa hukum Edi, Hartono ketika dihubungi wartawan, Jum'at (9/1/2009).
Ketika ditanya apakah Mr P ini adalah pejabat Bendahara Sudin Dikdas Jakarta Selatan, Pujiono, Hartono membantahnya. "Bukan, bukan Pujiono," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini di luar institusi. Dia belum ditemukan polisi," kata Hartono.
Hartono mengungkapkan, uang senilai Rp 23 miliar ini tidak mungkin dinikmati Edi seorang diri. Uang haram itu, dikatakan dia merupakan hasil kerja bakti berbagai pihak.
"Saya yakin itu pasti bukan sekelompok itu saja. Pasti banyak yang terlibat karena pekerjaan itu satu tim, nggak mungkin hanya sendiri saja. Apalagi untuk berbulan-bulan," kata dia. (mei/aan)











































