Menurut keterangan Asisten III Direktur PNUP, Muhammad Arsyad, yang ditemui detikcom di depan kampus PNUP, kedatangan tim sosialiasi UU BHP atas undangan pihak birokrat kampus. Arsyad menyayangkan sikap mahasiswanya yang memblokir pintu masuk kampus dan mengakibatkan tim yang diketuai oleh anggota Komisi V DPR RI, Anwar Arifin.
"Seharusnya mahasiswa membaca dulu UU BHP lalu bertindak, kalau ada yang tidak disepakati mahasiswa silahkan tanyakan langsung kepada Anwar Arifin." tutur Arsyad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat unjuk rasa ini, dari informasi Arsyad, anggota DPR RI Anwar Arifin dan rombongannya mengurungkan niat untuk melakukan sosialisasi UU BHP. Beberapa dosen yang diundang juga memilih meninggalkan kampus.
Setelah membatalkan sosialisasi UU BHP di kampusnya, mahasiswa bukannya berhenti. Mahasiswa tetap melanjutkan aksinya di depan gedung akademik PNUP. Mahasiswa meminta Direktur PNUP untuk menandatangani petisi mahasiswa yang berisi penolakan UU BHP. Karena Direktur PNUP tidak berada di kampus, mahasiswa memilih untuk mosi tidak percaya dan menganggap Direktur PNUP pro UU BHP.
(mna/nrl)











































