Mahkamah Internasional Dinilai Bisa Adili Israel

Krisis Gaza

Mahkamah Internasional Dinilai Bisa Adili Israel

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 16:31 WIB
Mahkamah Internasional Dinilai Bisa Adili Israel
Jakarta - Korban serangan militer Israel terhadap Palestina terus berjatuhan. Mahkamah Internasional dinilai dapat menghukum Israel sebagai penjahat perang.

"Yang dilakukan Israel sekarang juga tidak kalah jahatnya dari pada genoside
yang dilakukan oleh Serbia terhadap bangsa yang ada di Yugoslavia wktu itu,"
kata Hidayat Nurwahid.

Hal itu disampaikan pria yang menjabat Ketua MPR itu usai melepas relawan kemanusiaan ACT di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat mengatakan, sebelumnya Mahkamah Militer berhasil menghukum seberat-beratnya Slobodan Milocevic dan kawan-kawan. Hal serupa tentunya bisa juga dikenakan kepada Israel.

"Tentunya hal ini juga bisa dilakukan kepada penjahat perang di Israel yang
telah melakukan kejahaan perang di Palestina," lanjutnya.

Mahkamah Militer atas kejahatan perang Israel, menurut Hidayat, sesuai dengan konvensi Wina. Konvensi Wina sendiri dinili Hidayat sebagai konvensi yang menghasilkan hal yang serius untuk menghukum kejahatan perang.

"Maka apa yang dilakukan israel sekarang jelas telah melanggar konvensi Wina," pungkasnya. (nov/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads