Terima Pelimpahan Perkara di Parkiran, Jaksa Sudomo Dipecat

Terima Pelimpahan Perkara di Parkiran, Jaksa Sudomo Dipecat

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 16:30 WIB
Terima Pelimpahan Perkara di Parkiran, Jaksa Sudomo Dipecat
Jakarta - Jaksa Sudomo yang melakukan kebodohan dengan menerima pelimpahan tahap dua perkara perjudian di area parkir Kejati DKI Jakarta telah dipecat. Sudomo kini menjadi pengawai negeri sipil (PNS) biasa.

"Sudah ada penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan sebagai jaksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Darmono di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).

Darmono mengatakan, Sudomo dianggap telah melanggar pasal 6 ayat 4 UU No 30/1980 Tentang Disiplin PNS. Karena dijatuhi hukuman berat, Kejaksaan akan memberikan forum pembelaan kepada yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap putusan hukuman disiplin, kecuali yang ringan, yang bersangkutan berhak ajukan pembelaan diri. Pembelaan diberikan 14 hari sejak putusan diberitahukan," jelas Darmono.

Pada kesempatan itu Darmono juga meminta oknum polisi yang terlibat dalam pelimpahan perkara dengan tersangka Dony Harianto Njo itu juga ditindak. Sebab pelimpahan yang dianggap fiktif itu tidak akan terjadi jika oknum polisi tersebut tidak memberi peluang.

"Seharusnya diperiksa juga. Saya minta yang adil. Kalau jaksanya dicopot ya, polisinya juga harus ada perlakukan yang imbang juga," pinta Mantan Kejati DKI itu.

Bodoh

Darmono mengatakan, pada waktu polisi datang ke Kejati DKI untuk pelimpahan itu, Sudomo menemuinya di area parkir Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya Sudomo menyerakan tanda terima saja tanpa menandatanganinya.

"Itu hanya disodori tanda terima terus 'ya udah tandatangani saja, saya yang bertanggung jawab'" kata Darmono menirukan ucapan Sudomo.

Darmono menyimpulkan, perbuatan Sudomo itu sebagai bentuk kebodohan dan kecerobohan. Seharusnya penyerahan berkas dilakukan secara formal di ruangan yang resmi, oleh pejabat resmi, dan ada berita acaranya.

"Itu hanya tanda terima saja, bukan berita acara," jelasnya.

Ada unsur penyuapan dalam kasus itu, Pak? "Itu bukan suap," cetus pria berkumis ini.

Karena merasa ini merupakan tanggung jawab bersama antara Kejaksaan dan Kepolisian, Darmono berharap tersangka Dony yang kini buron dapat segera ditangkap. Barang bukti yang raib diharapkan dapat ditemukan kembali, sehingga perkara perjudian itu dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

(irw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads